Komnas HAM Jangan Tunggangi Kasus Novel
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat berbicara di tengah rapat Komisi III dengan Komnas HAM di DPR.Foto :Runi/rni
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diimbau agar tak menunggangi kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim pemantau sempat diusulkan untuk dibentuk. Tapi, kasus ini tak perlu tim pemantau.
Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018). “Kami melihat Komnas HAM menunggangi yang sudah ada, yaitu tim pemantauan kasus Novel. Kita sepakat kasus Novel harus segera diselesaikan. Tapi enggak perlu tim pemantau,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan argumen dan dasar hukum terhadap wacana pembentukan tim pemantau yang melibatkan Komnas HAM itu. Sebaiknya, menurut Arteria, Komnas bisa mendatangi langsung Kepolisian untuk melihat sejauhmana penyidikan kasus ini yang sudah hampir satu tahun belum terungkap. Komnas bisa memberi masukan atas kasus tersebut.
“Jangan melibatkan banyak pihak lagi yang membuat kasus ini gaduh. Apa sih susahnya Komnas panggil seseorang lalu diantar ke Polisi. Itu lebih elegan daripada ikut membentuk tim pemantau,” ujar Arteria. Ditambahkannya, publik sebetulnya merindukan Komnas HAM yang tampil di masa Orde Baru, berani melawan kekuasaan negara. Sejauh ini belum ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan Komnas HAM.
Kasus Talangsari dan tragedi 1965 adalah dua dari banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. “Komnas belum bisa paparkan hasilnya. Perkembangan apa yang sudah bisa meyakinkan kami. Memang Komnas HAM sudah jalan, tapi beum kami lihat hasilnya,” kilah Arteria lagi. (mh/sc)